Tunggu Pembeli di Cakruk, Pria 46 Tahun di Simalungun Diciduk Polisi dengan 13,34 Gram Sabu

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Sanik Candra (46), warga Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun saat diduga hendak bertransaksi sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah cakruk milik warga, saat tersangka tengah menunggu pembeli.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis (09/04/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat.

“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Minggu malam (05/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Informasi masyarakat sangat membantu. Kami langsung lakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” tegasnya.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang duduk santai di cakruk. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan total berat brutto 13,34 gram.

Selain itu, turut diamankan satu kaca pirex, alat hisap sabu dari botol plastik, sendok plastik, plastik klip kosong, kotak rokok, uang tunai Rp1.032.000 yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Sisu, warga Batang Kuis. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah IPDA Alex.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *