Perangkat Nagori Panduman Dilaporkan Warga, Diduga Lakukan Pengerusakan Lahan

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Sejumlah perangkat nagori (desa, red) dilaporkan oleh Nurhadi (52) warga Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun ke Polres Simalungun pada 15 Februari 2026 lalu. Dalam laporannya yang ditandatangani IPTU R. Peranginangin Kepala Ka SPKT Polres Simalungun itu, Nurhadi melaporkan 4 orang Gamot (kepala lingkungan, red) karena diduga melakukan pengerusakan tanaman kelapa sawit miliknya di Huta Limbong, Nagori Panduman.

Ditemui di salah satu kafe di Kota Pematangsiantar, Selasa 7 April 2026 siang, Nurhadi menceritakan kronologis kejadian itu bermula. Saat itu, sekitar tahun 2021 ia berniat menjual lahan seluas 10 Rante yang merupakan tanah warisan dari orang tuanya yakni almarhum Wastok.

Karena surat yang tersebut masih surat dari kepala kampung Tahun 1975, ia kemudian menyerahkan surat tersebut kepada calon pembeli agar mengurus ke Kantor Nagori Panduman agar diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) surat tersebut.

Bukannya diterbitkan, Pangulu Nagori Panduman diduga sengaja menahan surat tersebut karena pangulu berkeyakinan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik kampung/desa.

Kemudian, pada tahun 2025 kemarin, pemerintah Nagori  melakukan rapat bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, Forkompinca serta dihadiri Nurhadi. Dalam rapat tersebut tidak ditemukan adanya titik temu terkait status lahan tersebut.

“Rapat itu aku gak diundang, cuma ada kawan yang bilang kalau di kantor pangulu ada rapat membahas lahanku. Makanya aku datang, tapi dalam rapat itu tidak ada solusi terkait lahan itu,” ungkapnya.

Diceritakan pria berpostur tinggi ini, pada 11 Februari 2026 lalu, ia mendapat kabar bahwa sejumlah orang yakni OJED, JOLS, BD dan MS, sedang melakukan pengerusakan di lahan miliknya yang lain.

“Waktu itu aku dapat kabar kalau Gamot lagi menebangi pohon kelapa sawit ku. Ada sekitar 80 batang kelapa sawit yang dirusak, usianya sekitar 2 tahun. Pucuk pohon juga disiram racun setelah dipotong,” ceritanya melanjutkan.

Dijelaskannya, bahwa lokasi pengerusakan berbeda lokasi dengan yang mereka maksud. “Jadi lahan ku di situ ada 2, lokasinya berdampingan. Yang pertama luasnya 10 Rante, yang kedua 15 Rante. Tapi yang dirusak sama Gamot itu lahan 15 Rante padahal surat yang ditahan pangulu itu yang 10 Rante,” jelasnya.

Tak terima dengan aksi para Gamot itu, kemudian ia melaporkan hal tersebut ke Polres Simalungun. Ia menduga, para Gamot ini diperintahkan oleh Pangulu Panduman.

“Kalaupun lahan itu mau diklaim sama nagori, seharusnya nagori pun bisa membuktikannya melalui surat juga atau menghadirkan saksi bahkan menggugatnya di pengadilan,” sesalnya.

Ia sangat berharap Polres Simalungun dapat mengungkap dalang dibalik pengerusakan lahan tersebut. Selain itu, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui pihak terkait untuk memberikan solusi kepadanya.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Tipiter Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji enggan memberikan tanggapannya terkait dugaan keterlibatan pangulu dalam permasalahan tersebut. Pesan yang dikirimkan kepadanya juga belum dibalas hingga pukul 12.00 WIB. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *