KransNews.com | Simalungun – Berbekal laporan pengaduan masyarakat (dumas) melalui Polda Sumatera Utara serta informasi pemberitaan media, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Seorang pria berinisial Y (45), wiraswasta, warga Jalan SM Raja, diringkus pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah buku catatan transaksi narkoba yang diduga menjadi kunci mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk langsung kami respon dengan penyelidikan yang cepat dan terukur. Penangkapan ini adalah bukti konkret keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Perdagangan I. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka Y sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, diduga tengah menunggu pembeli sabu.
Petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya, bersama kepala lingkungan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,14 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu, kaca pirex, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit handphone.
Namun, temuan paling penting adalah sebuah buku catatan penjualan narkoba yang berisi jejak transaksi.
“Buku catatan ini sangat penting untuk pengembangan. Dari sini kami bisa menelusuri jaringan yang lebih luas,” ungkap AKP Verry Purba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YS, warga Tanjung Tiram, atas perintah AL. Namun saat dilakukan pengejaran, keduanya belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pengembangan.
Saat ini, tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. (SN)






