KransNews.com | Simalungun — Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan membubarkan aksi penghadangan kendaraan di Jalan Teratai, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/3/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, mengatakan laporan tersebut diterima pada pukul 15.42 WIB dari seorang warga yang mengaku mengalami penghadangan oleh sekelompok orang di tengah jalan.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Bangun langsung bergerak ke lokasi untuk menangani situasi,” kata Verry saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, memimpin langsung penanganan di lapangan bersama sejumlah personel, termasuk Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir dan anggota lainnya.
Sesampainya di lokasi, petugas segera membubarkan kelompok yang melakukan penghadangan terhadap kendaraan pelapor. Polisi juga memberikan peringatan agar tindakan serupa tidak kembali dilakukan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, petugas turut mendampingi pelapor hingga keluar dari wilayah hukum Polsek Bangun guna memastikan keselamatan selama perjalanan.
Verry menyebutkan, penanganan cepat tersebut berhasil mengendalikan situasi tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
“Situasi dapat diamankan dengan baik dan pelapor menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Menurut dia, peristiwa ini menjadi salah satu bukti efektivitas layanan Call Center 110 dalam memberikan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Verry. (Ril)






