Polsek Bangun Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Gunung Maligas dalam Hitungan Jam

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku berinisial MH (21) berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Sabtu (14/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.16 WIB menjelaskan bahwa Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.

“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berinisial BF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa tersebut bermula saat pelapor berinisial AA (53), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, melihat anaknya BF (17) pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelapor melihat korban pulang dengan luka pada bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah dan dua gigi bagian atas sebelah kiri telah tanggal,” ungkapnya.

Saat ditanya, korban BF mengaku baru saja dianiaya menggunakan senjata tajam oleh seseorang yang dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV Nagori Karang Rejo sekitar pukul 22.30 WIB.

Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kronologi dan pelaku penganiayaan. Dari informasi warga di lokasi, diketahui bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial MH.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir atas akibat benda tajam serta dua gigi depan bagian atas yang tanggal. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RS Murni Teguh Pematangsiantar.

“Akibat kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangun pada 14 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2026,” jelas AKP Verry.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., bersama Kanit Intelkam AIPTU Ipran Saragih dan personel Unit Reskrim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim bergerak cepat. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, pelaku MH berhasil diamankan,” katanya.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut diketahui beralamat di Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, serta juga tinggal di Simpang Kliwon Huta V Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban BF. Polisi juga berupaya mencari barang bukti berupa satu bilah parang bergagang besi yang digunakan pelaku, namun hingga saat ini belum ditemukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah adiknya mengaku dikeroyok oleh rombongan korban sebelumnya.

Penangkapan pelaku juga tidak lepas dari keterangan dua orang saksi, yakni W (24) dan TA (19), warga setempat yang melihat kejadian tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan,” pungkas AKP Verry.

Saat ini tersangka MH telah ditahan di Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *