KransNews.com | Simalungun – Setelah hampir satu setengah tahun buron, seorang pria berinisial HH alias Harimau (33) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun.
Tersangka ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPDA Amri J. Sitanggang, SH. HH diketahui merupakan pelaku pencurian kabel power milik CV Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.50 WIB membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan HH alias Harimau membuktikan bahwa kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tuntaskan,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus pencurian ini bermula pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu pelapor menerima notifikasi dari kamera CCTV gudang CV Sarana Teknik Perkasa di Huta V Nagori Bandar yang mendeteksi adanya gerakan mencurigakan.
Ketika rekaman CCTV diperiksa, terlihat seorang pria masuk ke dalam gudang dan melakukan pencurian. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, diketahui 36 meter kabel power dengan nilai kerugian lebih dari Rp20 juta telah hilang.
Dari hasil penyelidikan yang mengacu pada rekaman CCTV, polisi kemudian mengarah pada seorang pria berinisial HH alias Harimau, yang diketahui berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun selama berbulan-bulan, tersangka berhasil menghindari kejaran polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Maret 2026.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuannya, ia memanjat dinding gudang lalu masuk ke area penyimpanan kabel. Tersangka kemudian memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi dan menariknya keluar dari gudang.
Setelah itu kabel tersebut dikuliti untuk mengambil tembaga di dalamnya, lalu dijual kepada pengepul barang bekas.
“Tersangka menjual tembaga hasil kupasan kabel tersebut dengan harga Rp1.670.000,” jelas AKP Verry Purba.
Motif pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Tersangka Diamankan di Polsek Perdagangan
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada yang namanya kejahatan sempurna. Kerja keras penyelidikan serta bukti rekaman CCTV akhirnya membawa pelaku ke hadapan hukum,” tegas IPTU Patar Banjarnahor. (SN)






