KransNews.com | Pematangsiantar – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar, berinisial CL, telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Rizal Fernando Parhusip pada 20 Agustus 2024 kepada Polda Sumatera Utara, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Pematangsiantar.
“Kami memandang perlu menyampaikan fakta dan sikap hukum kepada publik sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Rizal Fernando Parhusip didampingi penasihat hukumnya Juan Jehuda Butarbutar, Senin (09/03/2026) melalui siaran pers yang disampaikannya.
Rizal menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar pada Pemilu 2024.
Menurutnya, setelah laporan dilimpahkan ke Polres Pematangsiantar, pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan pada Oktober 2024. Namun hingga saat ini, ia menilai belum ada perkembangan penanganan yang jelas.
Selain itu, Rizal membeberkan sejumlah fakta yang menurutnya perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Di antaranya, pada Juni 2024 sejumlah elemen masyarakat di Kota Pematangsiantar sempat melakukan aksi protes terkait dugaan ijazah tersebut.
Ia juga menyebut bahwa Yayasan SMP Pelita YPI Pematangsiantar melalui kepala sekolah, pernah menerbitkan Surat Pengganti Ijazah/STTB Nomor: 3 SG/SMP-LAM/X/2022 tertanggal 24 September 2022.
Namun menurut Rizal, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan buku induk atau buku besar siswa yang menyatakan bahwa CL pernah terdaftar dan dinyatakan lulus dari sekolah tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar juga disebut telah menerbitkan ijazah Paket C program Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2013/2014 melalui PKBM Cerdas Bangsa yang beralamat di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
“Dalam mengikuti program Paket C tahun pelajaran 2013–2014, diduga menggunakan Surat Pengganti Ijazah dari SMP Pelita YPI. Sementara surat pengganti ijazah tersebut baru diterbitkan pada tahun 2022,” jelas Rizal.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan data terkait tanggal lahir yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar.
Pada data tertanggal 10 April 2019, CL tercatat lahir pada 19 Maret 1983. Namun pada data tertanggal 20 Juni 2023, tanggal lahirnya tercatat 19 September 1983.
Selain itu, berdasarkan data Kartu Keluarga yang diterbitkan 19 Juni 2023, tercatat memiliki pendidikan SLTP/sederajat. Namun pada 7 Juli 2023, data tersebut berubah menjadi SLTA/sederajat.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menduga terdapat ketidaksesuaian data administrasi pendidikan dan dokumen yang digunakan,” kata Rizal.
Atas dasar itu, pihak pelapor meminta kepada Polres Pematangsiantar untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Rizal juga meminta agar kepolisian memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya pihak SMP Pelita YPI Pematangsiantar, PKBM penyelenggara Paket C, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar, serta terlapor.
Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun demi tegaknya supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” pungkasnya. (SN/Ril)






