KransNews.com | Simalungun – Seorang pria berinisial RAF (35) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah kepergok mencuri dua unit ponsel di sebuah toko pakaian di kawasan Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu sore (08/03/2026).
Beruntung, personel Polsek Perdagangan tiba tepat waktu dan berhasil mengamankan pelaku dari kerumunan warga yang sudah emosi.
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH., MH., saat dikonfirmasi Senin malam (09/03/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, membenarkan peristiwa tersebut.
“Anggota kami datang tepat waktu. Situasi massa sudah mulai tidak terkendali karena emosi melihat perbuatan pelaku. Kami segera mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar IPTU Patar.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB di Toko Pakaian Wina HSB Collection. Pemilik toko, EH (42), warga Kerasaan I, sempat masuk ke kamar mandi di dalam tokonya. Saat itulah pelaku masuk dan mengambil dua unit ponsel yang berada di atas meja.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, ia melihat seorang pria tak dikenal baru saja keluar dari tokonya. Setelah menyadari dua ponselnya hilang, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak meminta ponselnya dikembalikan.
Diduga panik, pelaku akhirnya menyerahkan kembali kedua ponsel tersebut kepada korban. Namun teriakan korban sudah terlanjur menarik perhatian warga sekitar yang kemudian datang dan mengamankan pelaku.
Situasi sempat memanas dan pelaku bahkan sempat mendapat beberapa pukulan dari warga sebelum akhirnya diamankan oleh personel Polsek Perdagangan.
Dua ponsel yang sempat dicuri pelaku yakni Samsung Galaxy A16 warna hitam dan iPhone 15 warna hitam-pink, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Perdagangan dengan nomor laporan LP/B/84/III/2026/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA pada Minggu malam sekitar pukul 22.20 WIB.
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan korban, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Patar.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, sekaligus menunjukkan pentingnya respons cepat aparat untuk mencegah situasi berkembang menjadi tindakan kekerasan massa. (SN)






