KransNews.com | Simalungun – Sebuah rumah permanen milik warga di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, hangus dilalap api pada Senin pagi (9/3/2026). Peristiwa ini mengakibatkan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Rumah tersebut diketahui milik Wahyudi (55), yang saat kejadian sedang bekerja, sementara istrinya pergi menjemput cucu ke sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Kapolsek Bangun Polsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 10.55 WIB.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya bersama Kanit Reskrim dan anggota piket SPKT langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal serta mengumpulkan keterangan saksi,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi, Senin sore.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah berhasil dipadamkan oleh satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dibantu warga sekitar.
Meski api berhasil dipadamkan, kondisi rumah korban mengalami kerusakan berat dan hampir seluruh bangunan hangus terbakar.
Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 08.30 WIB ia berangkat kerja seperti biasa, sementara istrinya meninggalkan rumah untuk menjemput cucu di sekolah. Tidak lama kemudian, ia mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya terbakar.
“Korban menerima informasi dari tetangganya bahwa rumahnya terbakar saat ditinggal dalam keadaan kosong. Korban langsung pulang dan mendapati rumahnya sudah terbakar. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, kebakaran diduga dipicu oleh hubungan arus pendek listrik pada meteran PLN. Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.
“Dugaan sementara berasal dari korsleting listrik di meteran PLN, namun kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pastinya,” tambah AKP Hengky.
Dalam penanganan peristiwa tersebut, tim dari Polsek Bangun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa potongan kayu bekas terbakar, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.
Dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni Tri Purnomo (30) dan Suhada (62), warga sekitar tempat kejadian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong guna menghindari risiko kebakaran. (LD)






