KransNews.com | Simalungun – Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dalam waktu kurang dari tiga hari setelah laporan diterima. Seorang pria berinisial AK (43) ditangkap di depan rumahnya di Huta II Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 7 Maret 2026.
“Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir bersama tim operasional setelah melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB ketika tersangka datang ke bengkel sepeda motor milik korban berinisial AH (43) di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, yakni Suzuki Shogun SP warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY, dengan alasan hendak pergi sebentar ke Pematangsiantar.
Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. Setelah dicari, tersangka mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada temannya dengan nilai pinjaman sebesar Rp1.000.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangun.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban di wilayah Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan barang berharga seperti kendaraan bermotor.
“Jika terjadi tindak pidana seperti penggelapan atau penipuan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (LD)






