Polsek Panei Tongah Ungkap 12 Batang Ganja di Ladang, Pria 47 Tahun Diamankan

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Peredaran dan budidaya narkotika jenis ganja kembali terungkap di Kabupaten Simalungun. Kali ini, personel Polsek Panei Tongah mengamankan seorang pria berusia 47 tahun setelah ditemukan 12 batang tanaman ganja di area persawahan/perladangan di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Senin (5/10/2026).

Pria yang diamankan diketahui bernama Deking Sinaga, warga Dusun Janji Mariah, Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei.

Pengungkapan tersebut bermula sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H. menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tanaman yang diduga ganja di ladang milik Deking.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Siahaan, S.H., Kanit Intel IPDA Girsang Sinaga bersama personel lainnya melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi bersama Gamot Huta Gortak, Ewin Sitio. Hasil pemeriksaan di lapangan membenarkan adanya tanaman yang diduga ganja di areal perladangan tersebut.

Kapolsek kemudian mendatangi kediaman Deking bersama dua personel dan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga. Deking selanjutnya dibawa ke lokasi ladang untuk dimintai keterangan.

Di lokasi, petugas melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal tersebut, Deking disebut mengakui sengaja menanam tanaman ganja di ladangnya.

Ia kemudian menunjukkan tanaman yang ditanam secara terpisah. Petugas menemukan sebanyak 12 batang tanaman ganja di lokasi.

Atas temuan tersebut, Kapolsek Panei Tongah menghubungi Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan untuk melaporkan hasil pengungkapan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Simalungun tiba di lokasi. Deking bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Panei Tongah untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, penanganan perkara dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Simalungun masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul bibit, tujuan penanaman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha