Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Lima Orang Diamankan

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Dalam rangkaian Operasi Sarang Narkoba (OSN), lima orang diamankan secara bertahap di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah gubuk di ladang kelapa sawit, Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Rabu (14/10/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit II Satresnarkoba Polres Simalungun, Ipda Horas Butarbutar, bersama tim gabungan turun ke lokasi dan mengamankan tiga pria dewasa, yakni Rikki Sitorus, Dodi Simanjuntak, dan Herman Sirait.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,14 gram, beserta alat isap dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

“Di lokasi pertama, personel berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa beserta barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,14 gram,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga orang tersebut, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria bernama Johan Sitorus alias Yudi, yang disebut berdomisili di Dusun VIII, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan Johan Sitorus pada hari yang sama di kediamannya. Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menelusuri dugaan sumber pasokan narkotika yang berkaitan dengan perkara itu.

Menurut AKP Verry, Johan menyebut seorang pria bernama Yudi Amanda yang diduga berperan sebagai pemasok sabu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 16 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan mendatangi Rumah Makan Pondok Kelapa di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Di lokasi itu, petugas mengamankan Yudi Amanda.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 100,42 gram. Petugas juga mengamankan kaca pirex, timbangan digital elektrik, plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler.

“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 100,42 gram, jauh lebih besar dibandingkan barang bukti pada penangkapan sebelumnya,” kata AKP Verry.

Ia menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan pada Yudi Amanda menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk memproses perkara tersebut secara terpisah dari empat orang lainnya yang telah diamankan.

Dari pemeriksaan awal terhadap Yudi Amanda, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial Faisal yang disebut berdomisili di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan diduga menjadi sumber pasokan narkotika berikutnya.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penggeledahan ke lokasi yang diinformasikan. Namun, Faisal belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian petugas.

“Rangkaian penangkapan ini membuktikan bahwa jaringan peredaran narkoba ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dari satu wilayah ke wilayah lain. Kami akan terus memutus mata rantainya hingga ke sumber utama,” ujar AKP Verry.

Selain mengembangkan perkara, Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan pemilik lahan tempat ditemukannya gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas narkotika. Menurut AKP Verry, pemilik lahan bernama Hutagaol mendukung rencana pemusnahan gubuk tersebut agar tidak kembali disalahgunakan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pelaku yang masih buron akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tegasnya.

Polres Simalungun menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika lintas daerah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba kepada aparat berwenang.

Meski demikian, status hukum dan dugaan peran masing-masing orang yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha