Gelanggang Sabung Ayam di Karang Bangun Dibongkar Polisi

oleh -12 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui hotline Halo Pak Kapolres Simalungun, Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun bersama Polsek Gunung Malela membongkar gelanggang yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam di Jalan Bangun Melintang, Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Selasa (13/10/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah seorang warga berinisial B melaporkan bahwa gelanggang sabung ayam di wilayah tersebut belum dibongkar. Aduan itu disampaikan sekitar pukul 17.30 WIB dengan harapan kepolisian segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam sekitar pukul 21.40 WIB, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim Unit Jatanras bersama Polsek Gunung Malela.

Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui kanal resmi kepolisian.

“Setiap aduan masyarakat yang masuk melalui Halo Pak Kapolres akan selalu kami tindaklanjuti secara serius dan cepat, karena ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” ujar AKP Verry mengutip pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi lokasi secara berulang untuk memastikan tidak ada aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung. Tim juga menghubungi pelapor guna menyampaikan perkembangan penanganan aduan tersebut.

Petugas selanjutnya meminta keterangan Kepala Nagori Karang Bangun, Mario, serta seorang warga Huta III bernama Suwito untuk menggali informasi mengenai keberadaan gelanggang yang dilaporkan.

Dari hasil pengecekan dan penyelidikan di lapangan, petugas kemudian membongkar gelanggang yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam. Namun, saat pengecekan dilakukan, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung.

Sementara itu, rumah milik seseorang bernama Sumantri yang disebut berkaitan dengan lokasi tersebut dalam keadaan terkunci dari luar, sehingga pemiliknya tidak berada di tempat saat petugas melakukan pengecekan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan praktik perjudian dan gangguan ketertiban umum.

Petugas juga memberikan imbauan kepada perangkat nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mencegah segala bentuk aktivitas sabung ayam maupun perjudian di wilayah masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayahnya masing-masing agar bebas dari aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Sat Reskrim Unit Jatanras bersama Polsek Gunung Malela akan terus memantau lokasi tersebut guna mengantisipasi kemungkinan aktivitas serupa kembali berlangsung. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kepolisian menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Verry Purba menambahkan, penanganan aduan tersebut berjalan aman dan kondusif. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan dilaporkan kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen pelayanan kepolisian. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha