KransNews.com | Simalungun – Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu milik warga. Seorang pria berinisial RONI, warga Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun.
Kasus ini bermula dari laporan Misrianto, warga Huta I Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, yang kehilangan seekor lembu betina senilai Rp7 juta. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas, tertanggal 10 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di areal Perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang.
“Korban pertama kali menyadari kehilangan lembunya pada Sabtu sore saat mengecek kandang di areal Afdeling I Kebun Tinjowan. Setelah dicari ke area penggembalaan biasa, lembu tersebut tidak ditemukan,” ujar IPTU Sonni, Selasa (11/8/2026) malam.
Titik terang kasus diperoleh pada Senin (10/8/2026), setelah korban mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu tersebut berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Korban kemudian berhasil mengambil kembali ternaknya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pembeli lembu bernama Mariadi. Kepada petugas, Mariadi memberikan informasi mengenai ciri-ciri orang yang menjual ternak tersebut.
“Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang disampaikan Mariadi, Unit Reskrim bersama Unit Jahtanras melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pelaku berinisial RONI,” jelasnya.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, personel gabungan bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Roni di wilayah Kecamatan Ujung Padang.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka. Ini menunjukkan respons cepat dan kerja sama solid antara Reskrim dan Jahtanras,” kata IPTU Sonni.
Dalam pemeriksaan awal, Roni mengakui telah mencuri ternak milik korban pada Sabtu (8/8/2026). Polisi juga menyebut tersangka diduga merupakan residivis dalam perkara pencurian ternak dan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian serta satu ekor lembu milik korban yang telah dikembalikan.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Polisi juga akan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak hasil pencurian.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.
IPTU Sonni menegaskan pihaknya akan terus memberantas aksi pencurian ternak yang meresahkan masyarakat, khususnya para peternak di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian ternak, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas,” pungkasnya. (SN)






