KransNews.com | Simalungun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait permohonan pendampingan rencana penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Kejari Simalungun, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan pemerintah nagori guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, S.H. Keduanya disambut oleh Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, S.E., M.Si., bersama para pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam sambutannya, Camat Dolok Batu Nanggar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program pendampingan yang diinisiasi Kejari Simalungun. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah nagori dengan aparat penegak hukum.
“Kami berharap melalui program ini pengelolaan Dana Desa dapat semakin tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti Aminah Siregar.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, memaparkan Program Jaga Desa sebagai salah satu upaya preventif dalam mengawal pengelolaan Dana Desa.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih ditemukan berbagai laporan dan permasalahan terkait penggunaan Dana Desa yang umumnya dipicu oleh kesalahan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku.
“Program Jaga Desa hadir sebagai instrumen pencegahan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa sekaligus memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar lebih memahami aturan yang berlaku,” jelas Yudhi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa melalui Program Jaga Desa, penggunaan Dana Desa dapat dipantau melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Dengan demikian, proses pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.
Menurutnya, sistem tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dan pengawasan preventif guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Ril)







