Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran 3 Kg Kokain, Dua Buruh Nelayan Ditangkap

oleh -309 Dilihat
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran 3 Kg Kokain, Dua Buruh Nelayan Ditangkap

KransNews.com | Tanjung Balai  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis kokain dalam jumlah besar. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam (6/1/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti kokain seberat hampir 3 kilogram.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH (33) dan IL (50), yang diketahui berprofesi sebagai buruh nelayan.

Pengungkapan berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim operasional Satresnarkoba di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka TH.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi tiga bungkus plastik transparan ukuran besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis kokain, dengan berat bruto sekitar 2.988 gram atau hampir 3 kilogram,” ujar AKBP Welman Feri kepada wartawan seperti yang dilansir di Laman Facebook Polres Tanjung Balai.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka TH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial IL. Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan dalam waktu sekitar 15 menit berhasil mengamankan IL di kediamannya di Jalan Selat Tanjung Medan.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai tanpa pandang bulu. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolres. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *