KransNews.com | Simalungun – Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun I, Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Pelaku diketahui bernama Dionsius Pakpahan (27), warga Huta V Siranggitgit, Nagori Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat sepeda motor korban terparkir di depan rumahnya. Korban bernama Agus Hariahman Manurung (34), seorang ASN yang tinggal di Dusun I Raja Maligas, mendapati sepeda motor miliknya raib dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Dari keterangan saksi Bima Pradikta Manurung (14) dan Nazwa Aulia Saragih (20), pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor jenis Honda NF125D warna hitam dengan nomor polisi BK 5332 QC, nomor rangka MH1JB21183K322695, dan nomor mesin JB21E13188640.
Dua hari kemudian, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 06.45 WIB, korban melihat pelaku melintas di sekitar Dusun I Raja Maligas. Korban bersama warga segera mengamankan pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya.
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dari depan rumah. Saat itu kunci kontak masih tergantung di kendaraan,” jelasnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, dan barang bukti berupa fotokopi BPKB sepeda motor Honda BK 5332 QC telah diamankan polisi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menggambar sketsa, memotret lokasi, dan memeriksa saksi-saksi. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” ujar Kapolsek.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, sementara pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ril)






