KransNews.com | Binjai — Aksi nekat seorang pemuda di Binjai menyembunyikan sabu di dalam bola lampu berakhir sial. Pria berinisial AP (22) ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Binjai di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pemuda yang diduga menjual narkoba di kawasan tersebut.
“Petugas kemudian menyelidiki lokasi dan melihat seorang laki-laki yang sedang menggenggam bola lampu warna putih, lalu membuangnya di pinggir jalan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (21/10/2025).
Merasa ada yang aneh, petugas segera menghampiri pemuda tersebut. Namun, AP langsung melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran seru di jalanan permukiman. Tak lama, polisi berhasil meringkusnya.
Setelah diamankan, petugas meminta AP mengambil kembali bola lampu yang dibuangnya. Saat dibuka, ternyata di dalam bola lampu itu tersimpan 14 paket sabu-sabu siap edar, dibungkus plastik klip transparan dengan berat total 2,95 gram. Selain itu, polisi juga menemukan dua bungkus plastik kosong, dua lembar tisu, satu ponsel putih, uang tunai Rp120 ribu, dan bola lampu yang dijadikan tempat persembunyian barang haram tersebut.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Junaidi.
Polres Binjai mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Jangan takut melaporkan peredaran narkoba di sekitar. Semua laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sumber : Posmetro Medan






