KransNews.com | Nias Selatan – Polsek Pulau-pulau Batu Polres Nias Selatan berhasil mengamankan YF (32) terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polres Nias Selatan.
Kapolsek Pulau-Pulau Batu IPTU Bernad Napitupulu menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari Informasi masyarakat dengan adanya peredaran uang palsu yang mulai beredar di wilayah Pulau-Pulau Batu. Setelah dilakukan penyelidikan polisi meringkus YF di kediamannya, Rabu (01/10/2025).
“Adanya informasi yang meresahkan masyarakat ini. Polsek Pulau-pulau Batu Polres Nias Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu,” terangnya, Jumat (03/10/2025).
Lanjut Kapolsek Pulau-Pulau Batu IPTU YF bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Pasar Pulau Tello.
Terhadap pelaku berhasil kita amankan 1 unit handphone merk VIVO casing warna hitam type YO1A, 72 lembar diduga uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,-, 1 unit Printer EPSON EcoTank L3210, Kardus Printer EPSON L3210, Tinta printer warna hitam 1 buah, Tinta printer berwarna merah 1 buah, Tinta printer berwarna biru 1 buah, Tinta printer berwarna kuning 1 buah, Kertas HVS F4 empat lembar, disita dari Sdr YF. (Ril)






