FSP KEP SPSI Gelar Aksi di KEK Sei Mangkei, Tuntut Dua Rekan yang Di-PHK Dipekerjakan Kembali

oleh -509 Dilihat
FSP KEP SPSI Gelar Aksi di KEK Sei Mangkei, Tuntut Dua Rekan yang Di-PHK Dipekerjakan Kembali

KransNews.com | Simalungun — Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Siantar–Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Senin (27/10/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap dua rekan mereka yang sebelumnya diberhentikan oleh PT Alliance Consumer Product Indonesia. Para buruh menuntut agar pihak perusahaan segera mempekerjakan kembali kedua karyawan tersebut.

Dalam orasinya, Ketua FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pihak perusahaan telah mengabaikan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun.

“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kami kepada dua rekan kami yang dipecat. Segala upaya sudah kami lakukan untuk membela mereka,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihak serikat telah menempuh jalur hukum dan berulang kali mengirimkan surat kepada pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan.

“Sudah beberapa kali kami surati, tapi tetap diabaikan. Karena itu, kami turun melakukan aksi solidaritas ini. Kami juga sudah menempuh jalur hukum agar permasalahan ini segera diselesaikan,” katanya.

Terkait kemungkinan membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Arif menyebut pihaknya masih berupaya menyelesaikan kasus tersebut di tingkat kabupaten.

“Kita lihat kondisinya. Kalau sampai ke PHI, itu urusannya ke Medan. Kita belum sampai ke sana,” jelasnya.

Diketahui, dua pekerja yang di-PHK, Muhammad Alfadil dan Tegar Wibowo, disebut perusahaan diberhentikan karena diduga melakukan diskriminasi dan pengancaman terhadap petugas keamanan. Namun, pihak serikat pekerja menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tuduhannya karena melakukan diskriminasi dan mengancam. Tapi setelah kita selidiki, hal itu tidak benar,” tegas Arif.

Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

Usai aksi, dilakukan mediasi yang dihadiri perwakilan manajemen PT Alliance, perwakilan PT Kinra Arif Santoso, Administrator KEK Sei Mangkei Irwan Sitorus, dan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang.

Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan alias buntu.

“Kami akan menunggu surat balasan dari perusahaan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” pungkas Arif Sitanggang. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *