Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Asal Siantar, Amankan 16 Gram Sabu

oleh -443 Dilihat
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Asal Siantar, Amankan 16 Gram Sabu

KransNews.com | Simalungun – Kronologi penangkapan bandar narkoba asal Pematang Siantar, Junaidi alias Goplak (46), berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Simalungun. Dari operasi yang dilakukan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat brutto 16,07 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di wilayah Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap Junaidi alias Goplak saat berada di Nagori Karang Sari. Saat digeledah, ditemukan tiga paket kecil sabu di saku celana tersangka.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi singkat. Dari pengakuan tersangka, sabu lainnya masih disimpan di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jalan Tongkol No. 56, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, dengan disaksikan gamot setempat dan istrinya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip besar berisi sabu yang disimpan di dalam laci lemari kamar. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, alat hisap sabu, plastik klip kosong, kaca pirex, sendok plastik, tumbler minuman, wadah permen, sebuah handphone, dan uang tunai Rp140.000.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari tersangka adalah 16,07 gram brutto. Dari pengakuannya, sabu itu diperoleh dari seorang bernama Pak Imam, warga Medan. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry, Jumat (12/9/2025).

Kini tersangka Junaidi alias Goplak diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan polisi, melakukan penyidikan, serta menggelar perkara untuk melanjutkan proses ke tahap penuntutan. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *