Istana Cabut Kartu Wartawan CNN Usai Pertanyaan soal Keracunan Program MBG
Jakarta – Kartu identitas liputan Istana milik seorang reporter CNN Indonesia dicabut Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Pencabutan itu terjadi usai sang reporter menanyakan soal kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa ini berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Saat itu, Prabowo baru tiba dari lawatan luar negeri dan memberikan keterangan pers terkait pertemuannya dengan sejumlah kepala negara di Sidang Majelis Umum PBB.
“Saya kira pesan-pesan yang saya sampaikan di PBB diterima dengan positif oleh banyak pemimpin,” ujar Prabowo.
Setelah pernyataan itu, seorang reporter CNN Indonesia bertanya mengenai instruksi Presiden terkait keracunan menu MBG. Prabowo kemudian berbalik dan menjawab akan segera memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta beberapa pejabat untuk membahas masalah tersebut.
“Saya memonitor perkembangan itu. Habis ini, saya akan panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat. Kami akan diskusikan,” kata Prabowo. Ia mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan program MBG, menyebut kasus keracunan sebagai masalah besar, dan mengingatkan agar isu ini tidak dipolitisasi.
Tak lama setelah itu, reporter CNN Indonesia dipanggil pihak Biro Pers Istana. Pertanyaan yang diajukan dinilai di luar konteks agenda Presiden, sehingga kartu identitas liputannya dicabut. Tanpa kartu tersebut, wartawan tidak diperbolehkan meliput di lingkungan Istana.
Hingga kini, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari belum memberikan tanggapan. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga belum merespons.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengonfirmasi telah menerima laporan soal kasus ini. “Iya, kami sedang berkomunikasi dengan semua pihak,” ujarnya, Ahad (28/9/2025).
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai pencabutan kartu tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. “Bila itu benar karena motif pertanyaan MBG, itu penghalangan kerja jurnalistik,” katanya.
Mustafa menambahkan, pembatasan semacam itu berpotensi membungkam kemerdekaan pers. “Apalagi diatur apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan. Jangan sampai jurnalis hanya jadi penyampai pesan Istana tanpa bisa bersikap kritis,” ujarnya.
Menurutnya, pers berperan sebagai mitra setara pemerintah sekaligus pengawas dan penyampai informasi publik. “Jangan sampai Presiden Prabowo tidak tahu masalah di lapangan hanya karena jurnalis yang mau bertanya tidak diberi ruang,” tegas Mustafa. (Ril)






