KransNews.com | Binjai – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Binjai menangkap tiga pemuda berinisial ADP (20), TR (22), dan BA (23). Ketiganya diduga menganiaya dua korban, RS (23) dan RF (17), di Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (18/9/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat korban dihampiri para pelaku dan dipaksa naik sepeda motor menuju lokasi kejadian. “Setibanya di TKP, korban dipukuli serta dibacok menggunakan celurit hingga mengalami luka di kepala dan badan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Usai kejadian, korban melapor ke Polres Binjai. Tim Cobra Satreskrim yang dipimpin AKP Hizkia langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Selasa (23/9/2025), polisi meringkus ketiganya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Saat ini ADP, TR, dan BA ditahan di Mapolres Binjai. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (Ril)






