KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,75 gram. Dalam operasi pada Rabu (6/8/2025), dua pelaku lintas kota berhasil diringkus beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan operasi ini berawal dari informasi warga terkait transaksi narkoba di sebuah rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” ujar AKP Henry, Sabtu (9/8/2025).
Penggerebekan pada pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan tersangka pertama, Diki Wijaya (26), di lokasi. Dari penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan di lemari kamar. Diki mengaku mendapat barang haram tersebut dari Agus Salim (52), warga Kota Tanjung Balai.
Tim kemudian bergerak ke Kost Zam Zam di Kota Pematang Siantar dan menangkap Agus Salim, yang juga kedapatan menyimpan sabu di kamarnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 51,75 gram sabu, 2 ponsel, timbangan digital, plastik klip kosong, dan tas kecil warna cokelat.
Agus Salim mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Sinaga di Tanjung Balai. Polisi masih memburu pelaku tersebut.
“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan para pelaku ini bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari jaringan distribusi narkoba,” tegas AKP Henry.
Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum, termasuk gelar perkara dan pelimpahan ke jaksa. Keberhasilan ini, tambah Henry, menjadi bukti komitmen dan profesionalisme Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Ril)






