KransNews.com | Batu Bara – Polres Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi. Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Batu Bara pada Senin (25/8/2025), dengan dihadiri Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, serta sejumlah pejabat Forkopimda.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 27.376,49 gram sabu, 24.574 gram ganja, dan 22.092,27 gram pil ekstasi. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya kepolisian.
“Kami akan terus mendukung upaya Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” katanya.
Selain pemusnahan barang bukti, Kapolres Batu Bara juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap enam tersangka dalam beberapa kasus narkotika yang kini tengah dalam proses hukum.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan media. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran barang haram tersebut. (Ril)






