Oleh : Edwin Garinging
KransNews.com | Pernyataan terbuka sejumlah pimpinan Sinode terkait PT Toba Pulp Lestari disambut gegap gempita khalayak ramai. Cuma sedikit yang berbeda sikap, dan, aku barangkali termasuk satu diantaranya.
Tidak cuma satu, ada 10 pimpinan gereja yang menyatakan sikap serupa terkait masalah ini. Sikap keras, yang menjurus keras tentang PT TPL ini, merupakan pemuncak dari sebuah pertemuan di komplek STT HKBP Nommensen, Pematangsiantar. Soal apa urgensi topik utama pertemuan tersebut dengan kehidupan warga gereja, cuma panitia & Tuhan yang tahu.
Sebagai awam, ber–KTP Kristen, aku ada kesan gamang dari kelompok berjubah hitam menyikapi isu ini. Digelarnya acara itu, paling tidak sudah membuktikan, betapa pimpinan gereja punya kecenderungan ragu dalam bersikap. Terlebih lagi, jika diperhadapkan dengan lebih dari satu masalah yang sensitif.
Sebagai bukti: dalam menyikapi semrawut perkara PT TPL. Tbk, entah kenapa, kalangan gereja lebih memilih fokus dengan gerakan kampanye tutup & usir PT TPL. Padahal, isu tersebut merupakan ‘mainan’ dari kelompok tertentu, yang barangkali punya hidden mision tersendiri. Dengan kata lain, meski mampu jadi trend setter, pimpinan sinode lebih memilih jadi follower.
Hal semacam ini, tidak berlebihan rasanya jika dikategorikan sebagai sebuah langkah mundur, dari misi mulia yang diusung oleh gereja secara kelembagaan. Apalagi, di waktu yang bersamaan ketika sikap ini disuarakan ke publik, sebuah gerakan merampas kekayaan leluhur negeri ini sedang terjadi, dan gereja memilih diam.
Bagi segelintir orang yang terlahir Kristen, dan ber–Suku Simalungun, di tanah Simalungun, situasi ini mungkin terasa menyakitkan. Terlebih lagi, para pimpinan sinode tersebut, mayoritas merupakan pimpinan Sinode gereja sektarian seperti GKPS, HKBP, GBKP dan lainnya. Bahkan, bukan tidak mungkin, segelintir orang seperti di maksud di atas akan kehilangan kepercayaan.
Bukan kepada Tuhan, kepercayaan yang sedang dibahas dalam kasus ini adalah kepercayaan kepada gereja secara umum.
Kenapa? Ya, tentu karena besarnya ekspektasi warga jemaat. Sebab, umumnya, gereja kesukuan diharapkan mampu jadi benteng terakhir dari sebuah upaya untuk melestarikan norma/adat/dan budaya, yang merupakan mahakarya para pendahulu.
Bukankah sikap para pendeta itu, merupakan wujud dari upaya menjalankan kehendak Tuhan untuk merawat alam ciptaan-Nya, khususnya di tanah Batak? Itu benar, tidak salah! Namun perlu diingat pula, gereja juga punya keharusan memastikan hukum taurat Tuhan dihormati. Sebagai informasi, dalam konteks ini, ada kesan pembiaran oleh Gereja, atas pengangkangan hukum taurat point ke 7 dan 10.
Tidak bisa dibantah, satu dari sekian faktor pemicu menghangatnya isu ini ialah sengketa PT TPL dengan Sorbatua Siallagan. Berbagai sumber menyebutkan, manajemen perusahaan yang dulunya bernama PT Inti Indorayon ini mempolisikan Sorbatua dengan tuduhan pengrusakan, dan pengusahaan lahan konsesi TPL di huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan.
Merespon pengaduan tersebut, polisi kala itu meringkus Sorbatua, melakukan pemeriksaan, penahanan, dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan. Hal ini lantas memicu gelombang protes dari masyarakat, yang diinisiasi beberapa lembaga seperti KSPPM, dan AMAN Tano Batak.
Mereka bilang: Sorbatua tidak bersalah. Ia cuma berupaya mempertahankan hak atas tanah leluhurnya. Bahkan, penangkapan Sorbatua, dalam versi mereka ialah upaya kriminalisasi terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat di atas tanah ulayatnya. Dalam perkara ini, Sorbatua Siallagan, dinyatakan bebas pada 16 Juni lalu pasca ditolaknya kasasi JPU.
Ada yang bilang, hakim adalah perwakilan Tuhan di dunia peradilan. Namun, dari proses ini kita lihat betapa hukum teramat rapuh untuk dipermainkan, oleh kaum jetset. Bayangkan saja; meski sudah diputuskan bersalah atas tindakan pengrusakan oleh pemegang konsesi HTI, yang kebetulan adalah TPL, majelis kasasi malah membebaskan terduga pelaku. Lalu, masihkah ada alasan untuk percaya dengan keadilan di negeri ini? Sorry to say, saya sih, no!
Bersikapkah gereja? Oh, tentu saja tidak. Bayangkan, betapa memalukannya, ketika sebuah peristiwa yang jauh dari nilai keadilan, Gereja pun ogah bersuara. Entah karena sama-sama akrab dengan jubah hitam, mereka memilih diam-diam bae. Apa mungkin, ada anggapan bagi mereka jika keadilan itu bukan termasuk hak dari sesiapa pun? Kalaupun dalam hal ini objeknya PT TPL, sejatinya ini cuma kebetulan.
Entah harus percaya kepada siapa lagi. Kenapa, tiada upaya back up sedikitpun kepada pengusaha pemegang hak atas izin yang diterbitkan? Apa pengusaha tak butuh keadilan? Mungkin, besok lusa, siapapun akan dengan berani melalukan perbuatan kriminal seperti yang terjadi ini. Khawatir? Ya, jelas! Kasus Sorbatua ini, bisa jadi satu pemicunya.
Lantas benarkah kawasan yang jadi objek perkara ini berstatus tanah ulayat, sebagaimana yang disuarakan kelompok-kelompok itu? Jawabannya: tidak. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI membantah. Dengan kata lain: sebatas klaim tak berdasar oleh kelompok tertentu.
Munculnya klaim tanah adat dalam kasus Sorbatua vs PT TPL, diakui atau tidak merupakan sebuah peringatan. Betapa, dalam beberapa kasus, sering sekali tangan-tangan tersembunyi bermain, menyulut api konflik antara masyarakat dengan korporasi.
Aroma keterlibatan dalang tanpa wayang dalam masalah ini pun teramat mudah untuk di endus. Masyarakat kecil seperti Sorbatua, yang hidup dalam norma adat Batak yang kental tidak akan berani melakukan klaim, atas sesuatu yang bukan miliknya. Tabu!
Bahkan, sejarah pun mencatat jika lahan konsesi TPL, tempat di mana perkara ini muncul, dahulu termasuk dalam wilayah kekuasaan kerajaan Simalungun alias Raja Marpitu. Pun, penuturan berbasis sejarah dari banyak tokoh Simalungun, selain mematahkan klaim Sorbatua cs, juga mempertegas bahwa dalam budaya Simalungun tidak ada yang namanya tanah ulayat.
“Saya tegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonaron do Bona, tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,” demikian dr Sarmedi Purba, Ketua DPP Partuha Maujana Simalungun, sebagaimana dinukil dari Analisadaily.com, April tahun lalu.
Nah, sebagai representasi tubuh Kristus dalam konteks ke–kristenan, pimpinan gereja, dalam hal ini pimpinan Sinode, tentu diharapkan mampu menjadi pemberi solusi. Bahkan jika tidak mampu memberi solusi, tak ada salahnya bersikap netral.
Lupakan dulu soal drama-drama pimpinan gereja. Sebagai orang Simalungun, ber–KTP Kristen, aku merasa amat pantas berterima kasih kepada PT TPL. Terlepas dari pro kontra terkait keberadaanya, ia sudah berupaya menyadarkan betapa pentingnya menjaga, dan memelihara warisan leluhur dari upaya perampasan berkedok apapun.
Bahkan, tanpa didesak dengan segala macam cara, aku masih merasa yakin, suatu ketika nanti akan tiba waktunya izin konsesi perusahaan tersebut berakhir, dan tidak diberi perpanjangan lagi oleh pemerintah. Dan saat kesempatan itu datang, tanah konsesi akan kembali kepada masyarakat.
Harapannya, tentu masyarakat yang kelak menerimanya ialah: ialah mereka yang punya keterikatan historis dan emosional, bukan yang hanya melakukan klaim tanpa dasar.
Oh ya, membaca tulisan ini barangkali akan membikin sesiapa pun menuduh aku berpikiran sempit, penjilat TPL, atau sejenisnya. Silahkan saja, siapapun bebas ber–asumsi. Yang pasti, aku cuma seorang yang resah, dengan cara para ‘wakil’ Tuhan dalam bersikap. Oh ya, aku juga kebetulan seorang Simalungun yang tak ikhlas ‘gayang-gayang’ nenek moyangnya hendak dirampas. Ya, begitu. Selebihnya, aku bukan siapa-siapa.(*)








