Contong Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Sita 32 Gram Sabu

oleh -377 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 32 gram. Tersangka berinisial Suriadi alias Contong (44) berhasil ditangkap Jumat, 13 Juni 2025, di kawasan Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekira pukul 15.22 WIB menjelaskan tersangka merupakan warga Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, sekira pukul 20.30 WIB oleh tim gabungan yang dipimpin Iptu Fritsel G Sitohang, S.H., M.H.

Terpisah, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Kompol Asmon Bufitra.

Tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi enam plastik klip berbagai ukuran berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 32 gram, tiga bungkus klip sedang berisi plastik klip kosong, dan uang tunai sebanyak Rp 380.000.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba seperti timbangan digital warna hitam dan pipet yang dibentuk sekop,” ucap Kapolsek.

Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu buah dompet warna pink, satu buah dompet kulit hitam merek Decarlo, dan satu unit sepeda motor merek Honda CBR dengan nomor polisi BK 6207 AIN atas nama Cornelius Efendi Situmorang. Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas peredaran narkoba.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai di Ruang Penyidik Sat Resnarkoba Polres Simalungun di Pematang Raya. “Pada saat penyerahan, semua barang bukti diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap sesuai dengan hasil penggeledahan,” tambahnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *