KransNews.com | Serdang Bedagai – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai aksi reaksi cepat dalam menanggapi informasi serta isu yang beredar terkait maraknya judi toto gelap yang terjadi di 4 lokasi khususnya di Kecamatan Sei Bamban, Sumatera Utara.
Sebelum operasi dilakukan, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, S.H agar segera menindaklanjuti isu tersebut dengan melakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di beberapa lokasi, Sabtu, (15/3) Pukul.21.30 Wib.
Adapun informasi yang diketahui baik dari masyarakat maupun media yang telah memberitakan mengatakan bahwa beberapa bandar judi yang melakukan praktik perjudian diantaranya, Ruslan Marbun Alias Pak Kido, dan Nainggolan Alias Robokop yang berlokasi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Dengan strategi komando yang sudah di matangkan, Kanit Reskrim Firdaus bersama personil segera melakukan penyelidikan serta menyisir lokasi yang dianggap sebagai sarang perjudian.
Empat lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian yakni, Warung Kak Butet di Dusun XV Desa Sei bamban, Warung Wak Jemingin di Dusun XV Desa Sei Bamban, Warung Kopi Diva di Dusun I Desa Sei Bamban Estate dan di Dusun IV Pasar Miring Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, namun sayangnya pengintaian dan hasil investigasi tidak membuahkan hasil.
“Dari hasil penyisiran yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus, tidak ditemukan, baik masyarakat, maupun bandar judi sebagaimana yang di isukan, namun pihak kepolisian akan terus memantau wilayah tersebut dan berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” sebut Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Minggu (16/03/2025).
Lanjutnya, untuk itu, dihimbau kepada masyarakat agar dapat dengan peka menyaring dan mencari kebenaran setiap informasi yang beredar serta dapat memastikan agar tidak mudah terprovokasi berita Hoax tanpa dasar kebenaran dan pihak kepolisian juga selalu terbuka menerima informasi segala bentuk kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat baik melalui lisan maupun call center 110 Polres Serdang Bedagai. (Lien)










