Polsek Bosar Maligas Amankan Bandar Sabu dan Sita 1,92 Gram sabu-sabu
Kransnews.com, Simalungun – Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap kasus narkoba dengan penangkapan seorang bandar sabu, Padlin Rahmadi alias Alin, pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah gudang di belakang rumah Rijal, Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip besar dan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,92 gram. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi 1 timbangan digital, 1 kotak rokok DJISAMSOE Hitam, 1 pipet sedotan, 1 plastik besar berisi plastik klip kecil, dan 1 bong dari botol minuman.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi tentang dugaan tindak pidana narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Tersangka bandar sabu beserta barang bukti
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Verry Purba.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. (IL)