Kransnews.com, Simalungun – Plt. Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi, secara resmi membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2024 pada Rabu (30/10/2024) di Ruang Rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut. Sidang ini diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah tersebut.
Dalam sidang ini, ditargetkan sebanyak 2.100 bidang tanah dapat direalisasikan beserta sertifikat redistribusi tanah hingga akhir tahun 2024.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati H. Zonny Waldi menekankan pentingnya reformasi agraria sebagai langkah untuk menata kembali struktur kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang lebih adil. “Redistribusi tanah ini penting untuk membagikan aset-aset negara kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada subjek yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Zonny juga mengingatkan agar penetapan objek dan subjek redistribusi tidak menimbulkan sengketa dan konflik agraria. “Saya berharap semua bidang yang ditetapkan harus dibahas secara jelas, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Simalungun, Moren Naibaho, menambahkan bahwa hingga 2023, sudah berhasil disertifikatkan sebanyak 1.920 bidang tanah. “Kami menargetkan di tahun 2024 sebanyak 1.100 bidang tanah pada tahap pertama di 20 Nagori,” jelas Moren.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sidang oleh Plt. Bupati Zonny Waldi, Moren Naibaho, dan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten Simalungun, Djamahaen Purba. Sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah Instansi terkait, Camat, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Amon Charles Sitorus, dan Kabag Hukum Frangky Purba, dan unsur OPD terkait yang mendukung pelaksanaan GTRA.
Dengan semangat tinggi, Pemkab Simalungun berkomitmen untuk menyelesaikan konflik agraria dan memastikan distribusi tanah berlangsung dengan adil dan efektif. (JD)






