KransNews.com | Medan — Dugaan praktik korupsi berjamaah kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Dugaan tersebut menyeruak pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi dan Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Baca (Pojok Baca Digital Desa) yang dilaksanakan di 141 desa dan kelurahan se-Kabupaten Batu Bara.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran Rp15.000.000 per desa, sehingga total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Program Pojok Baca Digital Desa itu tertuang dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2025, serta diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025 tentang Penetapan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa.
Aktivis Muda Muhammadiyah, Hakim, menilai proyek tersebut sarat dengan dugaan pengondisian. Ia menduga seluruh kepala desa “digiring” untuk menggunakan rekanan tertentu.
“Jika benar seluruh kepala desa digiring menggunakan rekanan tertentu, maka ini adalah bentuk nyata perampasan kemandirian desa. Dana desa bukan milik bupati, bukan milik dinas, apalagi milik rekanan,” tegas Hakim.
Hakim menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
Pasal 4 huruf f, yang menegaskan asas kemandirian desa;
Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif;
Pasal 72, yang menegaskan dana desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.
Menurutnya, pengondisian proyek oleh pihak luar telah merampas hak desa dalam menentukan kebutuhan serta pengelolaan anggarannya sendiri, sekaligus berpotensi menyeret para kepala desa ke dalam persoalan hukum.
Lebih lanjut, Hakim menyebut dugaan tersebut juga beririsan langsung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara;
Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.
“Jika ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan dana desa demi keuntungan rekanan tertentu, maka unsur pidana korupsi sangat jelas terpenuhi,” ujar Hakim.
Atas dugaan tersebut, Hakim mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar tidak ragu memanggil dan memeriksa Bupati Batu Bara, Kepala Dinas PMD, serta pihak rekanan. Ia juga meminta Kejati Sumut menyelidiki proses penerbitan Perbup dan SK Bupati, mengaudit aliran dana BKK di 141 desa, serta menetapkan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami tidak ingin dana desa kembali menjadi ladang bancakan elit. Kejati Sumut harus hadir sebagai benteng terakhir keadilan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya. (Man)






