KransNews.com | Medan – Dua terdakwa kasus penipuan dengan modus meluluskan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur titipan dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, dalam sidang yang digelar di Tempat Sidang Belawan, Pengadilan Negeri Medan, Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (30/1/2026).
Kedua terdakwa masing-masing bernama Andika Irawan alias Dika dan Sri Handayani alias Yeni.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, korban diketahui bernama Jainal B. Togatorop dan Amelia, yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp350 juta.
Kasus ini bermula ketika para terdakwa menjanjikan kepada korban dapat meluluskan seleksi CPNS tanpa melalui proses resmi, dengan imbalan sejumlah uang. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kelulusan tersebut tidak terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Jumat (6/2/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sumber: Sekilas Sumut






