Ayah Tiri Rudapaksa Tiga Anak Tirinya di Medan Marelan, Pelaku Ditahan Polisi

oleh -174 Dilihat
Ayah Tiri Rudapaksa Tiga Anak Tirinya di Medan Marelan, Pelaku Ditahan Polisi

KransNews.com | Medan — Warga Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, digemparkan oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial YM alias Yon (41) kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Ketiga korban merupakan kakak beradik, masing-masing berinisial NBL (16), DND (12), dan ZSK (9).

Kasus ini terungkap setelah korban tertua, NBL (16), mendatangi rumah bibinya, UMI (54), yang berada di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Pada Kamis (27/1/2026), NBL menolak pulang ke rumah orang tuanya dan memilih tinggal bersama sang bibi.

Merasa ada kejanggalan, UMI kemudian menanyai keponakannya tersebut. Awalnya, NBL mengaku enggan pulang karena seluruh pekerjaan rumah dibebankan kepadanya. Namun setelah didesak secara perlahan dari hati ke hati, korban akhirnya mengungkap kejadian yang sebenarnya.

“Setelah saya desak terus, akhirnya NBL mengaku sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya sejak tahun 2025. Saya benar-benar terkejut mendengarnya,” ujar UMI kepada wartawan.

Mendengar pengakuan tersebut, UMI kemudian memanggil ibu kandung korban berinisial AGT. Pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, AGT datang ke rumah UMI bersama suaminya, YM alias Yon.

Dalam pertemuan itu, UMI kembali menanyakan langsung kepada dua adik korban, DND (12) dan ZSK (9). Keduanya juga mengaku telah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan oleh ayah tirinya sejak mereka masih tinggal di Pasar X Helvetia hingga pindah ke Pasar 3 Marelan.

“Semua anak mengaku mengalami perbuatan yang sama. Mereka sudah menjadi korban sejak lama,” ungkap UMI.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Lingkungan (Kepling), Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Selanjutnya, ketiga korban dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan resmi dan menjalani visum.
Berdasarkan hasil visum, ketiga anak diduga kuat mengalami kekerasan seksual. Polisi kemudian memanggil para korban untuk dimintai keterangan secara bertahap.

“Anak pertama dan kedua diperiksa pada Rabu (28/1/2026), sedangkan anak bungsu diperiksa pada Kamis (29/1/2026),” jelas UMI.

Sementara itu, pelaku YM alias Yon telah resmi ditahan oleh Polres Pelabuhan Belawan sejak Rabu (28/1/2026).

Ironisnya, pihak keluarga pelaku disebut sempat meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. UMI mengungkapkan bahwa ibu pelaku bahkan menawarkan sejumlah uang agar kasus tidak dilaporkan ke polisi.

“Dia bilang kenapa tidak damai saja, bahkan menyebut bisa memberi Rp30 juta per anak. Kami jelas menolak,” tegas UMI.

UMI berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena ketiga korban masih mengalami trauma mendalam dan ketakutan.

“Anak-anak masih trauma dan takut jika pelaku sampai dibebaskan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menyatakan pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena melibatkan kekerasan seksual berulang terhadap anak-anak di bawah umur.

Sumber: TribunMedan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *