KransNews.com |Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam penggerebekan pada Kamis malam (8/1/2026), polisi mengamankan tiga pria beserta 1 kilogram sabu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial J (32) warga Asahan, AF alias Koko (34) warga Tanjung Balai Utara, dan DP alias Ewin Belo (45) warga Kecamatan Sei Tualang Raso. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, sekitar pukul 20.20 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
“Petugas mengamankan satu bungkus besar plastik hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea yang berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1.000 gram,” ujar AKBP Welman Feri.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit handphone merek Vivo, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau, satu unit receiver CCTV, serta plastik klip transparan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menjelaskan, penggunaan kemasan teh Cina masih kerap digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres. (Ril)






