Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Cafe Butterfly Gunung Malela

oleh -229 Dilihat
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Cafe Butterfly Gunung Malela

KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Bagus Ardiansyah (30) berhasil diamankan saat berada di Cafe Butterfly, Komplek Bukit Maraja, Nagori Pematang Sah Kuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi usai menerima laporan sekitar pukul 08.00 WIB.

“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang duduk di dalam kafe sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,70 gram yang disimpan di saku tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, dua plastik klip sedang kosong, empat ball plastik klip kosong, dua mancis, satu sendok plastik, uang tunai Rp179 ribu, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta sejumlah kotak plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Bagus Ardiansyah, warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E warga Gunung Malela.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman terduga pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke tahap Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolres.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *