Jatanras Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pelaku Curanmor di RS Vita Insani

oleh -310 Dilihat
Jatanras Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pelaku Curanmor di RS Vita Insani

KransNews.com | Pematangsiantar — Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan RS Vita Insani. Dua pelaku berinisial BKL (29) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan RP alias A (36) warga Huta III Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Senin (1/12/2025) sore.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di area parkir RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.

Saat itu, pelapor MMN (58), yang sedang menjaga istrinya, keluar sejenak untuk merokok di depan rumah sakit. Ia kemudian melihat sepeda motornya, Honda Supra X 125 warna merah, tidak lagi berada di lokasi parkir. Merasa curiga, ia menanyakan keberadaan kendaraannya kepada juru parkir berinisial S.

Menurut juru parkir, motor tersebut diambil oleh seorang pria berkaos hitam yang dikiranya anak pelapor. Namun MMN menegaskan bahwa ia hanya memiliki anak perempuan dan tidak ada yang disuruh untuk memindahkan motor tersebut. Setelah memastikan kepada anaknya, MMN langsung menuju kantor polisi untuk membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/531/XI/2025. Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Jatanras berhasil menemukan jejak pelaku. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama tim menangkap BKL yang saat itu mengendarai becak di Jalan Simpang Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.

Dalam interogasi, BKL mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan berniat menjualnya kepada temannya di daerah Kerasaan, Kabupaten Simalungun. Namun saat dalam perjalanan, sepeda motor itu tiba-tiba mengeluarkan asap hingga akhirnya BKL bertemu dengan RP alias A. Atas saran RP, motor itu dibawa ke sebuah bengkel. Setelah dicek, motor tersebut diketahui mengalami kerusakan parah.

Di bengkel tersebut, BKL meminta bantuan RP untuk menjual sepeda motor. RP kemudian membeli motor hasil curian itu seharga Rp1,7 juta.

Berdasarkan pengakuan tersebut, pada pukul 20.00 WIB malam harinya, Unit Jatanras kembali bergerak dan menangkap RP alias A di Jalan Sahkuda Bayu, Huta III, Kecamatan Gunung Malela. Kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 dalam kondisi mesin terpisah langsung dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang diperiksa atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tegas AKP Sandi Riz. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *