PKB ke-III PT Unilever Oleochemicals Indonesia Resmi Ditandatangani, Diharapkan Perkuat Hubungan Industrial

oleh -460 Dilihat
PKB ke-III PT Unilever Oleochemicals Indonesia Resmi Ditandatangani, Diharapkan Perkuat Hubungan Industrial

KransNews.com | Simalungun – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-III periode 2025–2027 antara Manajemen PT Unilever Oleochemicals Indonesia (PT UOI) dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT UOI resmi ditandatangani pada Senin, 24 November 2025. Penandatanganan berlangsung di StarPark, Kecamatan Bandar, Nagori Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.

PKB ke-III ini terlaksana setelah PUK SP KEP SPSI PT UOI yang dipimpin Ketua Haditio Sugihan, Sekretaris Aditya Ananta, Bendahara Reza Maulana Putra, serta para wakil ketua Zaenal Zuhri Tanjung, Sabda Felix RS, Raja Kasto Simangunsong, dan Nathalin Iktafrida Situmorang mengajukan permohonan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun. Upaya tersebut membuahkan hasil hingga kedua pihak sepakat menandatangani PKB secara sah.

Acara penandatanganan dipimpin oleh Hakim Mulatua Tanjung selaku Assistant Manager Industrial Relationship PT UOI Sei Mangkei. Hadir pula Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Parlindungan Purba, beserta jajaran, perwakilan manajemen PT UOI Khairul Sahidun (Manager Workplace Service), serta tim Human Relationship perusahaan.

Turut hadir Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Sumut, Rio Affandi Siregar, S.Sos., M.H., dan jajaran. Acara juga diramaikan oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Simalungun–Siantar, Abdul Arif Namora Sitanggang, bersama sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang. Selain itu, perwakilan PT Alliance Consumer Products Indonesia (ACPI) dan pengurus PUK SP KEP SPSI PT ACPI Sei Mangkei yang telah tercatat resmi di Disnaker turut menghadiri kegiatan ini.

Acara diawali dengan sambutan dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan FSP KEP SPSI. Dalam sambutannya, Ketua PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyampaikan apresiasi kepada PT UOI atas dukungan penuh dalam terlaksananya PKB ke-III.

“Kami sangat berterima kasih kepada manajemen PT UOI atas dukungan penuh terhadap suksesnya penandatanganan PKB ke-III hari ini. Kami juga menegaskan kepada Pengurus PUK SP KEP SPSI PT UOI agar selalu menjaga hubungan industrial yang baik dengan perusahaan,” ujarnya.

Penandatanganan PKB ke-III antara PUK SP KEP SPSI PT UOI dan manajemen PT UOI disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun serta Ketua PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan foto bersama seluruh pihak sebagai dokumentasi resmi.

Sebelum acara, Ketua PC FSP KEP SPSI juga telah menyampaikan pemberitahuan terkait kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Nagori Perdagangan II, Andi Damanik. Sang kepala desa menyatakan dukungan penuh.

“Saya sangat mendukung kegiatan organisasi yang mengutamakan hubungan baik antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah,” ujarnya.

PKB ke-III ini disusun untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Kesepakatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 116–135, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. PKB juga memuat ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU Ketenagakerjaan terkait hak dan kewajiban pengusaha, serikat pekerja, serta masa berlaku PKB.

Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI, Rio Affandi Siregar, dalam sambutan penutup mengingatkan agar PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar terus menjaga dan melindungi PUK yang ada. “PC wajib menjaga dan mengembangkan PUK di wilayah perusahaan-perusahaan lain. Ini bagian dari komitmen organisasi untuk memperkuat perlindungan pekerja,” tegasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *