KransNews.com | Simalungun – Kerja cepat Polsek Bosar Maligas membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pengedar narkoba bernama Budi Pratama Niliwa (28) pada Rabu sore, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Pajak Haji Budi, Kelurahan Ujung Padang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi kemudian menurunkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jasen O. Sunggu bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dua jam pengamatan berbuah hasil ketika petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,66 gram, alat isap, plastik klip, handphone, uang tunai Rp210 ribu, serta sejumlah barang terkait lainnya.
Dalam pemeriksaan, Budi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Aditya, warga Medan. Polisi sempat melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan, namun Aditya sudah tidak berada di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengapresiasi kinerja Polsek Bosar Maligas yang dinilainya sigap dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba.
Tersangka kini ditahan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (LD)








