KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Pebri Gunawan Sianipar ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,27 gram brutto.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (5/11/2025) pagi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berkomitmen penuh dalam menyelamatkan masa depan anak bangsa dari jeratan narkotika yang sangat berbahaya. Polri untuk masyarakat,” tegas AKP Henry.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi sabu di sekitar Pasar 1B. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.
“Personel kami bergerak bersama Gamot setempat dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di depan Jalan Cengkeh Pasar 1B. Dari sana kami berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat total 6,27 gram brutto yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit HP Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu dompet hitam, satu tas sandang hitam, sekop dari sedotan plastik, serta kaleng rokok Dji Sam Soe yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam interogasi awal, Pebri mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Rido, warga Perdagangan. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu Rido dan mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menindak tegas para pelaku penyebaran narkoba di Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Henry. (Ril)








