Puan Maharani Tanggapi Gugatan Soal Tunjangan Pensiun DPR: Semua Sudah Ada Aturannya

oleh -462 Dilihat
Puan Maharani Tanggapi Gugatan Soal Tunjangan Pensiun DPR: Semua Sudah Ada Aturannya

KransNews.com | Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR. Puan menyebut aspirasi publik tersebut merupakan hal yang sah dalam demokrasi, namun menegaskan bahwa kebijakan terkait sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut Puan, ketentuan mengenai tunjangan pensiun DPR tidak bisa dibahas hanya dari satu sisi atau satu lembaga saja, melainkan harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks sistem ketatanegaraan.

“Setiap kebijakan, termasuk tunjangan pensiun, memiliki landasan hukum yang disusun secara bersama antara pemerintah dan DPR. Jadi tidak bisa diubah secara sepihak,” tegasnya.

Gugatan ke MK soal Tunjangan Pensiun DPR

Sebelumnya, gugatan ke MK dilayangkan oleh Lita Linggayani, seorang psikiater, dan Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa. Keduanya menilai ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan sosial.

Para pemohon berpendapat bahwa dana pensiun tersebut bersumber dari pajak rakyat dan justru membebani keuangan negara. Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menafsirkan ulang sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara agar DPR tidak lagi termasuk lembaga yang berhak menerima pensiun.

Isu Privilese dan Keadilan Sosial

Isu tunjangan pensiun DPR ini memicu perdebatan luas di masyarakat. Banyak pihak menilai adanya privilese berlebihan bagi pejabat negara dibandingkan dengan pekerja atau ASN yang harus menabung puluhan tahun untuk bisa menikmati masa pensiun.

“Kalau rakyat harus nabung puluhan tahun buat dapat pensiun, tapi anggota DPR cukup lima tahun sudah seumur hidup… ini aturan atau privilese yang kebablasan?” tulis salah satu warganet di media sosial dengan tagar #ReformasiTunjanganDPR.

Puan Maharani sendiri menegaskan bahwa DPR tetap terbuka terhadap evaluasi dan masukan publik sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kritik boleh, gugatan sah-sah saja, tapi mari kita ikuti proses konstitusionalnya,” pungkas Puan.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *