KransNews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria berinisial KA (23) dan MS (52), warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, karena kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) malam sekitar pukul 22.35 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Pesantren. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pelaku di sebuah pondok kayu.
Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,68 gram. Satu paket berada di depan kedua tersangka, sementara dua paket lainnya disimpan dalam kotak rokok di samping KA. Polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Hasil pemeriksaan, KA mengaku memperoleh sabu dari MS. Sedangkan MS menyatakan sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial O yang hingga kini masih dalam pencarian.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta. (Ril)








