Pegawai Koperasi di Pasangkayu Tewas, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

oleh -692 Dilihat
Pegawai Koperasi di Pasangkayu Tewas, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

KransNews.com | Sulawesi Barat – Kasus tragis yang menimpa seorang pegawai koperasi di Pasangkayu akhirnya menemukan titik terang. Pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025). Polisi memastikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, unsur pembunuhan berencana terpenuhi dalam kasus ini.

Kapolda Sulawesi Barat menjelaskan, dugaan awal adanya tindak pelecehan seksual terhadap korban tidak terbukti. Hasil visum menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda pemerkosaan atau kekerasan seksual. Selain itu, penyidik juga menegaskan bahwa istri pelaku tidak terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

“Proses hukum berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan berat agar memberikan efek jera,” tegas Kapolda.

Dengan dijeratnya pelaku menggunakan pasal pembunuhan berencana, aparat penegak hukum berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak kejahatan serupa. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *