KransNews.com | Simalungun – Unit Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Asahan yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Simalungun. Penangkapan dilakukan Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Perdagangan, Kecamatan Pematang Bandar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan kebenaran laporan,” ujarnya.
Setelah beberapa waktu melakukan pengamatan, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, pria tersebut panik dan berusaha membuang barang bukti ke tanah menggunakan tangan kanannya.
Petugas dengan sigap mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Andika Putra Nasution (20), warga Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Untuk menjamin transparansi, proses penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 3,43 gram, 2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,99 gram, 1 tas hitam. Total barang bukti yang disita mencapai 4,42 gram narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya bernama Putra, yang juga berasal dari Asahan. Polisi kini memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami bawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami pastikan, siapa pun yang berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Henry. (Ril)






