2 Wanita dan 1 Pria Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba di Siantar

oleh -435 Dilihat

KransNews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Tangki Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Ketiga tersangka yakni dua perempuan, M alias N (20), warga Jalan Tangki Gang Pancur, dan SSR (17), warga Kecamatan Siantar Martoba. Sementara seorang pria berinisial I alias IJ (26), warga Jalan Tangki Gang Zolex, Kelurahan Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua wanita berinisial M alias N dan SSR yang sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU. Dari tangan mereka disita satu paket ganja seberat bruto 11,38 gram yang sempat dijatuhkan, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp70.000,” terang AKP Irwanta.

Saat diinterogasi, M alias N mengaku barang haram itu diperolehnya dari pria berinisial I alias IJ. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus IJ di kediamannya.

Meski tidak ditemukan barang bukti ganja dari tangan IJ, ia mengakui bahwa narkotika tersebut memang berasal darinya, yang didapat dari seorang pria berinisial J. Namun hingga kini, pria berinisial J tersebut belum berhasil ditemukan dan nomor teleponnya tidak aktif.

Ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *