KransNews.com | Simalungun – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Umum Km 9,5–10 jurusan Pematangsiantar–Medan, tepatnya di depan Rumah Makan Burung Goreng, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden ini melibatkan truk intercooler, minibus penumpang, dan sebuah rumah warga, mengakibatkan tujuh orang mengalami luka ringan serta kerugian material diperkirakan Rp50 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa truk intercooler bernopol L 9890 UX yang dikemudikan Ardiansyah (37) masuk ke jalur kanan dan bertabrakan dengan minibus CV Simpati BM 7542 AY dari arah berlawanan. “Pengemudi truk tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK dan langsung melarikan diri usai kejadian,” ungkap AKP Verry.
Akibat tabrakan, pengemudi minibus Ali Suman (39) serta enam penumpangnya mengalami luka ringan dan mendapat perawatan di RS Vita Insani Pematangsiantar. Para korban antara lain Farida Siregar (54), Bulan Pasaribu (69), Yusuf Hamdani Hutabarat (71), Saima Ritonga (56), Farida Hanum Hutabarat (63), dan Riski Muliadi (21).
Selain itu, benturan keras juga merusak rumah milik Endang Wahyudi (60) yang berada di sisi jalan. Ia bersama warga sekitar menjadi saksi mata kejadian tersebut.
Petugas Satlantas Polres Simalungun segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan, mencatat keterangan saksi, dan menyusun sketsa kejadian. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi truk yang mengambil jalur salah, padahal kondisi jalan dan cuaca sedang baik.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami akan memproses hukum pengemudi truk yang kabur serta tidak memiliki dokumen lengkap,” tegas AKP Verry.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, berhati-hati saat berkendara, serta melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan di jalan raya. ( Ril)






