KransNews.com | Simalungun – Aksi cepat Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Silou Kahean. Dua orang tersangka diamankan berikut barang bukti sabu seberat 10,94 gram bruto dalam sebuah penggerebekan di gubuk perkebunan sawit, Rabu (13/8/2025) malam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Nagori Tani. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak menuju lokasi pada pukul 13.00 WIB setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam dari Mapolres Simalungun.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian sejak pukul 19.00 WIB. Gubuk yang dicurigai kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba itu dipantau dengan cermat hingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan.
Dua pelaku, yakni Mariahman Saragih alias Tongat (52) dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan total bruto 10,94 gram, disembunyikan dalam sebuah tas pinggang kecil.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, plastik klip kosong, serta alat bantu pengemasan narkotika. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa keduanya terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Penggerebekan ini kami lakukan setelah persiapan matang. Informasi dari masyarakat sangat membantu sehingga kedua pelaku dapat ditangkap dengan cepat,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ril)






