KransNews.com | Simalungun – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka di sebuah gudang di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan gudang milik Harapanson Girsang (45) kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi.
Saat digerebek, Harapanson ditemukan di kamar atas gudang sedang mengonsumsi sabu. Di kamar bawah, polisi mendapati Gatti Efranto Simarmata (40) tengah membungkus sabu dalam plastik klip. Tak jauh dari lokasi, petugas juga mengamankan Ronald Sinaga (44) di dalam mobil Taft merah BK 1427 TAE dengan 13 paket sabu siap edar.
Dari ketiganya, polisi menyita total 6,58 gram sabu, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, sejumlah telepon genggam, serta mobil yang digunakan dalam aktivitas mereka. “Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku barang tersebut berasal dari seseorang bernama Edi Sinaga di Kabanjahe, Tanah Karo,” jelas AKP Henry.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut. (Ril)






