TERNYATA! Penumpang Lion Air yang Teriak “BOM” di Pesawat Warga Siantar, Kini Tersangka dan Masuk Daftar Hitam

oleh -509 Dilihat
TERNYATA! Penumpang Lion Air yang Teriak "BOM" di Pesawat Warga Siantar, Kini Tersangka dan Masuk Daftar Hitam

KransNews.com | Jakarta – Aksi mengejutkan terjadi dalam penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu, Sabtu (2/8/2025), saat seorang penumpang berinisial Herman (42), warga asal Pematangsiantar, meneriakkan kata “bom” di dalam kabin pesawat. Akibat ulahnya, Herman kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk daftar hitam (blacklist) penerbangan.

Identitas pelaku diungkap oleh Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirto, yang menegaskan bahwa tindakan Herman telah melanggar aturan penerbangan sipil dan menyebabkan kepanikan massal di dalam pesawat. Proses evakuasi darurat pun harus dilakukan, termasuk pemeriksaan ulang terhadap seluruh bagasi dan pesawat.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa tindakan nekat Herman dipicu oleh emosi terkait masalah bagasi selama perjalanan panjangnya dari Merauke. “Sejak keberangkatan dari Merauke, dia terus menanyakan soal bagasi karena ini adalah connecting flight. Di Jakarta, dia kembali menanyakan kepada kru, hingga akhirnya terjadi ledakan emosi dan perkataan yang memicu kegaduhan,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Meski begitu, hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan indikasi bahwa Herman dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Namun, responsnya yang tidak stabil selama pemeriksaan membuat polisi turut melibatkan keluarga dari Medan untuk memberikan keterangan tambahan.

“Hari ini juga kami mengundang orang tua tersangka dari Medan. Ada sejumlah informasi penting yang kami gali dari pihak keluarga, walau proses penyidikan tetap berjalan secara objektif,” jelas Ronald.

Hingga kini, Herman masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi menyoroti kondisi psikologisnya karena dinilai sering memberikan jawaban tidak relevan terhadap pertanyaan penyidik.

Maskapai Lion Air menegaskan bahwa pelaku akan dimasukkan ke dalam daftar hitam penumpang nasional dan tidak diperkenankan menggunakan jasa penerbangan komersial ke depannya.

 

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *