KransNews.com | Simalungun – Polsek Dolok Silau kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas narkoba. Seorang pelaku pengedar berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu di sebuah warung kopi di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, pada Rabu (30/7/2025) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, membenarkan penangkapan terhadap Indra Jaya Sembiring (48), warga setempat yang bekerja sebagai petani. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di warung kopi milik Pido Perangin-angin.
“Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang bungkus rokok berisi sabu dan ganja. Berkat kesigapan petugas, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar AKP Henry.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 3,77 gram sabu, 1,97 gram ganja kering, satu handphone, uang tunai Rp600 ribu, dan plastik besar kosong. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Falen Tarigan, warga Tanah Karo.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat kecamatan. (Ril)






