Kransnews.com, Pematang Sianțar – Para orang tua Siswa SMP Negeri 9 yang berada di Jalan Demokrasi, Kelurahan SumberJaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar mengeluhkan peraturan sekolah yang mewajibkan bagi setiap siswa untuk membeli seragam olahraga yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Hal ini disampaikan oleh RMS Salah seorang wali murid kepada awak media ini di Langkat Coffee Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Kamis (10/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
RMS Mengaku merasa berat dengan harga yang ditetapkan oleh pihak sekolah yang mewajibkan para siswa untuk membeli baju olahraga, atribut sekolah, topi dan dasi dengan harga Rp.230,000,- paketnya.
Ia merasa heran dengan kebijakan pihak SMP Negeri 9 yang di zaman sulit begini masih mencoba mencari keuntungan dengan menjual baju olahraga, atribut, topi dan dasi dengan harga tidak wajar. Padahal jika dilihat jenis bahannya baju olahraga di pasaran harganya hanya berkisar Rp.90,000 an saja. Sedangkan untuk topi, dasi dan atribut diperkirakan harganya untuk topi hanya Rp.12,000, dasi Rp.6,000 dan atribut hanya Rp.10,000 yang jika ditotalkan hanya mencapai Rp.120,000 untuk keseluruhannya.
“Kami selaku orang tua siswa jujur merasa keberatan, kan di permendikbud kalau tidak salah sudah dilarang pihak sekolah menjual apapun itu, karena kan sudah ada dana bos. Tapi mengapa pihak sekolah SMP Negeri 9 masih saja berani melakukannya, apa kurang gaji mereka?,” ungkap RMS dengan nada heran.
“Harapan saya ke depannya kalau memang mau jualan ya harganya yang standart ajalah, jangan ngambil untung banyak kali. Itukan sama saja menyusahkan orang tua siswa, mana zaman serba sulit begini lagi, buat makan aja sudah payah, malah ditambah beban begini lagi,” ujarnya kesal.
“Para guru itukan ASN yang gajinya sudah memadai. Tolonglah bu wali, tolong di evaluasi kinerja Kepala Sekolah SMP Negeri 9 ini,” tandasnya.
Beberapa waktu yang lalu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat dimintai tanggapan terkait hal ini mengatakan Tidak ada aturan yang memboleh satuan Pendidikan (sekolah) menjual pakaian seragam sekolah kepada siswa. Yang ada adalah justru peraturan yang melarang sekolah menjual seragam sekolah, Artinya pihak sekolah dilarang menjual seragam sekolah kepada siswa, Tulis Abyadi Siregar dalam pesan seluler kepada awak media, Jumat (04/08/2023).
Sebenarnya hal ini sudah jelas tertuang dalam Permendikbud 1 tahun 2021 pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB, jika melanggar , dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pakaian seragam secara hukum juga tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah.
Pengadaan pakaian seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya. Sehingga wali peserta didik yang telah mendapatkan informasi tentang jenis dan model pakaian seragam khas sekolah memiliki pertimbangan apakah mengusahakan sendiri atau membeli/menjahit melalui tawaran dari pihak sekolah dan/atau pihak terkait sekolah.
Karena pengadaan seragam khas sekolah, seperti pakaian seragam olahraga dan seragam praktik merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik.
Artinya pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Simon Trimanto Tarigan SPd saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini pada Kamis (10/08/2023) hanya menjawab singkat.
“Terimakasih Infonya Bang, besok kita tindaklanjuti ya,” tulis Simon di WhatsApp messenger.